Dalam rangka memberikan informasi yang jelas dan terstruktur kepada masyarakat terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Jombang yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama para Menteri. Penyampaian informasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat umum dalam merencanakan kegiatan dan aktivitas sepanjang tahun 2026.

Biar nggak ribet baca surat edaran, di artikel ini aku rangkum semua informasi pentingnya dan pastinya lengkap. Yuk simak!


A. Hari Libur Nasional 2026

Ini daftar tanggal merah resmi di tahun 2026:

  • 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi / Tahun Baru Saka 1948
  • 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idul Fitri 1447 H
  • 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus (Senin) – Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat) – Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus


B. Cuti Bersama Tahun 2026

Selain tanggal merah, ada juga cuti bersama :

  • 16 Februari (Senin) – Cuti Bersama Imlek
  • 18 Maret (Rabu) – Cuti Bersama Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti Bersama Idul Fitri
  • 15 Mei (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis) – Cuti Bersama Idul Adha
  • 24 Desember (Kamis) – Cuti Bersama Natal

Catatan Penting dari Pemkab Jombang

Ada beberapa poin yang mesti diperhatikan:

  • Penetapan tanggal keagamaan, seperti 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha mengikuti keputusan Menteri Agama.
  • Instansi yang harus tetap buka, seperti rumah sakit, pelayanan publik, listrik, air, keamanan, dan sejenisnya, tetap harus ngatur petugas piket biar layanan tetap jalan.
  • Cuti bersama untuk ASN tetap mengikuti aturan perundang-undangan.

Itu dia rangkuman lengkap tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan mengetahui tanggal-tanggal penting ini lebih awal, kamu bisa mulai menyusun rencana terbaik untuk setahun penuh, entah itu liburan keluarga, agenda kerja, kegiatan sekolah, atau sekadar waktu istirahat biar tetap waras.

Jika kurang puas bisa langsung baca Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, dibawah ini :

Baca Juga

Related Posts